Rabu, 13 Juni 2012

Wawasan Internasional


Materi
Politik luar negeri adalah wawasan internasional. Oleh karena itu, politik luar negeri cenderung bersifattetap, politik luar negeri juga dapat diartikan sebagai pola perilaku, dan kebijakan suatu negara berhubungan dengan negara lain ataupun dunia internasional. Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain.
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip-prinsip politik luarnegeri yang bebas aktif. Politik luar negeri diabdikan bagi kepentingan nasional terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bebas dan aktif dalam politik luar negeri dapat diartikan bebas dalam memilih apapun berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentudanaktif dalam berpartisipasi dalam perdamaian dunia.
1. Dasar Pertimbangan
Pada tahun-tahun pertama berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintahan Indonesiadihadapkan pada kenyataan sejarah, yaitu munculnya dua kekuatan besar di dunia. Satu pihak Blok Barat (Amerika Serikat) dan di pihak lain Blok Timur (Uni Soviet). Kenyataan demikian sangat berpengaruh terhadap usaha-usaha bangsa Indonesia untuk menjalin hubungan atau kerja sama demi kelangsungan hidup negara.
Pengaruh lain adalah adanya ancaman dari Belanda yang ingin kembali menjajah bangsa Indonesia. Kondisi itulah yang kemudian menguatkan tekad bangsa Indonesia untuk merumuskan politik luar negerinya. Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus diambil adalah pendirian untuk tidak menjadi objek dalam pertarungan politik internasional. Indonesia harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan nasib sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesia merdekaseluruhnya.
Perjuangan harus dilakukan atas dasar kepercayaan terhadap diri sendiri dan kemauan untuk berjuang dengan kemampuan sendiri melalui usaha menjalin hubungan baik dengan negara-negara lain di dunia. Keterangan inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Sudah seharusnya semua warga tetap mempertahankan politik luar negeri bebas aktif agar tidak hanyut dalam arus pertentangan bebas.
2. Dasar-Dasar Politik Luar Negeri Indonesia
Pada dasarnya politik luar negeri Republik Indonesia tidak mengalami perubahan. Politik luar negeri bebas aktif tetap berdasarkan pada Pembukaan UUD 1945 dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RJPM) 2004–2009. RPJM di antaranya sebagai berikut.
  1. Menegaskan arah politik Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
  2. Menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaanbangsa.
  3. Menolak penjajahan dalam segala bentuk.
  4. Meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
Di samping itu, dengan telah disahkannya Undang- Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri tanggal 14 September 1999 maka pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan politik luar negeri RI selalu merujuk pada ketentuan-ketentuan termaksud dalam UU tersebut.
Hal yang menjadi landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Landasan ideal, Pancasila, sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Landasan Konstitusional/UUD 1945, Pembukaan, alinea pertama “… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan…” dan pembukaan alinea keempat “…ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”. Batang tubuh UUD 1945, pasal 11 ayat 1 “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuatperdamaian dan perjanjian dengan negara lain”.
  3. Landasan Operasional, Peraturan perundang-undangan, UU No. 37 Tahun1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar