Rabu, 13 Juni 2012

Hubungan Kerja Sama


Hubungan Politik Luar Negeri dalam HubnGan Internasional d’Era Globalisasi

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) telah mengantarkan umat manusia pada abad globalisasi. Batas-batas peradaban menjadi benturan antarperadaban. Kemamjuan iptek telah memperpendek jarak dan waktu sedemikian kuatnya. Ekses globalisasi telah merambah di berbagai lini kehidupan umat manusia, termasuk pada kehidupan politik suatu negara dalam hubungan internasional.
1.      Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”.
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan lain-lain.
Pengertian Politik Luar Negeri RI dapat ditemui di dalam Pasal 1 ayat 2, Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menjelaskan bahwa Politik Luar Negeri Republik Indonesia adalah :
“Kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.”
Politik Luar Negeri atau Kebijakan Luar Negeri tidak terlepas dari berbagai perkembangan keadaan nasional dan internasional, bahkan Politik Luar Negeri (Polugri) merupakan cerminan dari kebijakan dalam negeri yang diambil oleh Pemerintah. Demikian pula dengan Polugri Indonesia yang tidak terlepas dari pengaruh banyak faktor, antara lain posisi geografis Indonesia yang terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samuera, potensi sumber daya alam serta faktor demografi atau penduduk di Indonesia, serta berbagai perkembangan yang terjadi di dunia internasional.
Di samping itu, dalam membina hubungan dengan negara lain, bangsa Indonesia menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.
Kebijakan luar negeri Indonesia adalah politik luar negeri bebas aktif. Artinya, Polugri yang kita anut bukan menjadikan Indonesia netral terhadap suatu permasalahan melainkan suatu Polugri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri hanya pada satu kekuatan dunia. Aktif berarti kita ikut memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun keikutsertaan kita secara aktif dalam menyelesaikan berbagai konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, seperti yang tertera dalam Pembukaan UUD 45 yaitu agar terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sebagai pelaksanaan dari kebijakan nasional, Polugri dilaksanakan melalui diplomasi oleh para diplomat, baik yang berada di berbagai Perwakilan di luar negeri maupun dalam negeri.
1.      Tujuan Politik Luar Negeri
Dalam rangka mewujudkan pencapaian pengelolaan kebijakan politik luar negeri secara efisien dan efektif, maka misi Departemen Luar Negeri Republik dijabarkan dalam beberapa tujuan strategik sebagai berikut :
Mewujudkan dukungan masyarakat internasional terhadap keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI;
1.      Meningkatkan penyelesaian masalah perbatasan wilayah Indonesia dengan negara tetangga secara diplomatis.
2.      Mengembangkan kerjasama ekonomi, perdagangan, investasi, alih teknologi dan bantuan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
3.      Meningkatkan fasilitasi bagi perluasan kesempatan kerja di luar negeri;.
4.      Mewujudkan kepemimpinan Indonesia dalam proses integrasi ASEAN Community dan penanganan kejahatan lintas negara di kawasan.
5.      Memperkuat hubungan dan kerjasama Indonesia dengan negara-negara kawasan Asia Pasifik.
6.      Mewujudkan kemitraan strategis baru Asia Afrika;.
7.      Memantapkan dan memperluas hubungan dan kerjasama bilateral.
8.      Memperkuat kerjasama di forum regional dan multilateral.
9.      Meningkatkan dukungan dan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia yang demokratis, aman, damai adil dan sejahtera.
10.  Meningkatkan komitmen terhadap perdamaian dunia.
11.  Meningkatkan pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri.
12.  Meningkatkan upaya diplomasi kemanusiaan dalam menangani bencana alam, khususnya rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Sumatera Utara.
13.  Mewujudkan organisasi Departemen Luar Negeri yang profesional, efektif dan efisien.
14.  Meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
Terdapat juga pendapat lain menurut Drs. Moh. Hatta adalah
a. mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
b. memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk meperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapatdihasilkan/dibuat sendiri;
c. meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
d. meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan falsafah negara RI.
1.      Kerja Sama Internasional
Kerja sama internasional dan peran Indonesia di dunia internasional merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena Indonesia merupakan bagian dari dunia internasional. Kerja sama internasional adalah bentuk hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan negara-negara di dunia. Kerja sama internasional, yang meliputi kerja sama di bidang politik, sosial, pertahanan keamanan, kebudayaan, dan ekonomi, berpedoman pada politik luar negeri masing-masing.
Kerja sama internasional sering didefinisikan oleh beberapa ahli kedalam berbagai pengertian. Seperti yang dikemukakan oleh Hosti dalam bukunya International Politics, a Framework for Analysys, yang mengajukan lima definisi kerja sama internasional sebagai berikut.
Pertama : pandangan bahwa dua atau lebih kepentingan, nilai atau tujuan saling bertemu dan dapat menghasilkan sesuatu, dipromosikan, atau dipenuhi oleh semua pihak sekaligus.
Kedua : sebagai pandangan atau harapan dari satu negara bahwa kebijakan yang diputuskan oleh negara lainnya akan membantu negara itu untuk mencapai kepentingan dan nilai-nilainya.
Ketiga : persetujuan atau masalah tertentu antara dua negara atau lebih dalam rangka memanfaatkan persamaan kepentingan atau benturan kepentingan.
Keempat : aturan resmi ataupun tidak resmi mengenai transaksi di masa depan yang dilakukan untuk melaksanakan persetujuan.
Kelima : transaksi antarnegara untuk memenuhi persetujuan mereka.
Fungsi Kerja Sama Internasional
1.      Memperlancar hubungan ekonomi baik dalam bentuk pertukaran hasil produksi dan faktor-faktor produksi serta memperlancar sistem pembayaran antarnegara.
2.      Menciptakan kerja sama secara timbal balik antarnegara melalui perjanjian ataupun melalui badan/organisasi internasional.
Dengan tercapainya tujuan tersebut diharapkan secara internasional seluruh umat manusia dapat hidup berdampingan secara damai. Hubungan antarnegara tercipta secara harmonis dengan didasari rasa saling menghormati, saling menguntungkan, selalu mengutamakan kemerdekaan perdamaian, serta persaudaraan antarbangsa. Kemajuan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi akan dimanfaatkan untuk terwujudnya masyarakat internasional yang selalu menjunjung tinggi perdamaian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar