Rabu, 16 Mei 2012

Sengketa Pajak


Korupsi Pajak Berawal dari Sengketa Pajak  


Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam menilai maraknya kasus korupsi pegawai pajak berasal dari sengketa pajak. "Sengketa pajak muncul karena peraturan perpajakan yang multi interpretasi,"  kata Darussalam saat dihubungi Tempo Senin 5 Maret 2012.
Banyaknya peraturan pajak yang tidak sinkron membuat despute antara wajib pajak dan pegawai pajak mengenai besaran pajak terutang." Akhirnya muncul negosiasi di antara mereka," ujarnya.   Universitas Indonesia

Salah satu peraturan yang memberatkan wajib pajak, menurut Darussalam, adalah potensi ongkos yang harus dikeluarkan wajib pajak ketika mengajukan banding di pengadilan pajak.Universitas Indonesia 
Darussalam mengatakan peraturan itu mewajibkan wajib pajak membayar ongkos 100 persen lebih dari besaran pajaknya jika kalah di pengadilan. Akibatnya wajib pajak akan melakukan segala upaya untuk menang. ?Ini tidak fair peraturan berlebihan,? katanya. Universitas Indonesia 
Darussalam menilai amandemen peraturan perpajakan segera dilakukan untuk mengurangi banyaknya sengketa pajak. Darussalam merujuk sengketa yang masuk ke pengadilan pajak mencapai angka di atas ribuan kasus
Sebelumnya Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Winarto Suhendro Fenomena membenarkan kasus pajak mencapai ribuan. Hingga akhir Oktober kasus keberatan yang ditangani pengadilan pajak mencapai 8.516 keberatan.
Jumlah sengketa yang mangkrak setiap tahun meningkat terus. Pada akhir2007 sisa kasus mencapai 4.353, 2008 mencapai 7.011, 2009 mencapai 9.823, dan 2010 sisa sengketa 9.466 kasus.

Menurut Darussalam reformasi peraturan perpajakan lebih mendesak ketimbang pengawasan terhadap perilaku dan kinerja pegawai pajak. "Pengawasan itu sudah banyak, itu sudah cukup,"  katanya.
Institusi pengawasan pegawai pajak antara lain Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya (KITSDA) Direktorat Jenderal Pajak, dan Komite Pengawas Perpajakan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar