DAMPAK POSITIF KPK
Dampak Korupsi
Tulisan tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) ini mungkin terlambat. Kasus perseteruan KPK dengan
Polisi telah terjadi dalam waktu yang cukup lama. Bahkan perkaranya
sudah mendekati putusan final. Perseteruan yang mengakibatkan
dinonaktifkannya dua anggota KPK, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad
Riyanto menyebabkan KPK tidak berfungsi, sebab kehilangan pimpinannya.
Bahkan meskipun banyak yang menyangsikan, Susno Duadji juga diputus
bebas sangsi. Pro kontra tentang hal ini terus merebak. Tetapi yang
penting adalah KPK sebagai institusi penting di dalam pemberantasan
korupsi harus tetap jalan.
Memang harus diakui bahwa salah satu
penyakit kronis yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia semasa Orde Baru
adalah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Penyakit ini terutama
menjangkiti dunia birokrasi yang hampir-hampir tidak bisa disembuhkan.
Era reformasi yang sudah memasuki dekade kedua pun masih tertatih-tatih
dalam menghadapi persoalan KKN ini. KPK memang menjadi superbody dalam
penyelesaian KKN. Meskipun masih terdapat kritik tentang peran KPK dalam
pemberantasan korupsi, namun harus diakui bahwa KPK telah menjadikan
masyarakat Indonesia sedikit dapat menegakkan kepala karena
pemberantasan korupsi.
KPK yang didirikan berdasarkan
Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, sesungguhnya memiliki tugas yang sangat strategis bagi
usaha untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera karena
terbebas dari korupsi. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara
profesional, intensif dan berkesinambungan. Jika kita cermati memang
wewenang KPK ternyata luar biasa. Sebagai lembaga yang ditugasi oleh
pemerintah untuk melakukan pencegahan dan eksekusi terhadap tindakan
koruptif, maka dapat membuat siapa sajamerasa gamang.Dampak Korupsi
Lihatlah wewenang KPK dalam melakukan
pencegahan dan eksekusi tindakan koruptif antara lain adalah: melakukan
penyadapan dan merekam pembicaraan, mencekal orang, meminta keterangan
bank dan lembaga keuangan lain bagi tersangka, memblokir keuangan di
bank atau lembaga keuangan, memberhentikan sementara pejabat, meminta
data kekayaan, menghentikan sementara transaksi keuangan, meminta
bantuan interpol Indonesia atau penegak hukum negara lain untuk
pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang dan meminta bantuan
kepolisian untuk penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
dalam perkara TPK yang sedang ditangani.
Wewenang KPK yang sedemikian besar tentu
saja bisa membuat orang menjadi jera untuk melalakukan tindakan
koruptif. Jika di masa lalu orang berebut untuk menjadi pimpinan
proyek, maka sekarang orang berebut tidak mau menjadi pimpinan proyek.
Ini adalah sebuah contoh sederhana tentang bagaimana KPK sudah
menjadikan lembaga atau individu merasa berada dalam pengawasan terus
menerus. Apalagi lembaga ini bisa saja menindaklanjuti sebuah
penyimpangan hanya berdasarkan sms pengaduan masyarakat.
Berapa banyak pejabat yang ditahan
bahkan dihukum karena pelanggaran korupsi. Mulai dari anggota DPR,
Menteri, Gubernur, Bupati, Polisi, Tentara, pengusaha hingga pejabat
lainnya. Sebagai institusi yang memiliki kewenangan penuh dalam
menangani dan menyelesaikan kasus tindakan koruptif maka KPK menjadi
lembaga yang sangat ditakuti. Makanya menyebabkan banyak orang yang
terkait dengan persoalan tindakan koruptif merasa tidak nyaman.Dampak korupsi
Itulah sebabnya ketika tiga orang
anggota KPK kemudian dipermasalahkan, Antasari karena kasus pembunuhan
terencana dalam kasus Nasruddin, dan dua lainnya karena dianggap
melampaui wewenang karena melakukan pencekalan terhadap persoalan yang
melilit Bank Century, maka tudingan bahwa ada usaha secara terstruktur
untuk melakukan pengebirian terhadap lembaga super body ini.
Melihat permasalahan yang dihadapi oleh
KPK maka secara provokatif, Majalah Tempo (28/09-04/10-2009) lalu
menulis “KPK di Ujung Tanduk”. Masyarakat tentunya banyak yang memahami
bahwa persoalan KPK sesungguhnya bukan hanya persoalan pemberantasan
korupsi tetapi juga ada dimensi politisnya. Namun yang diperlukan oleh
masyarakat tentunya adalah bagaimana KPK sebagai institusi yang
mengemban amanat masyarakat untuk memberantas korupsi tetap pada
jalurnya, yaitu sebagai organ negara dan masyarakat dalam melakukan
tindakan preventif dan kuratif terhadap berbagai pelanggaran korupsi.
Kita semua sedang menanti, apakah KPK
akan tetap sakti untuk melakukan penindakan terhadap kasus korupsi tanpa
pandang bulu. Jadi tetap dalam jalur “Siapa yang menabur angin dialah
yang akan menuai badai.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar