Selasa, 22 Mei 2012

Kasus PT Merpati


Mantan Menteri BUMN Terseret Kasus Korupsi Merpati


NAMA mantan Menteri BUMN Sugiharto terseret kasus dugaan korupsi sewa-menyewa pesawat maskapai nasional PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dari sebuah leasing di Amerika Serikat pada 2006. Nama Sugiharto ramai disebut setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mencium adanya praktik kolaborasi merugikan negara dalam proses sewa-menyewa dua pesawat jenis Boeing tersebut.

Kasus  PT merpati Nusantara
“Saat ini kami terus mencari dan mengumpulkan bukti baru atas dugaan keterlibatan pihak lain seperti mantan Menteri BUMN dan pejabat Kementerian BUMN dalam kasus sewa menyewa-pesawat yang digunakan oleh PT MNA. Sebab, proses sewa-menyewa ini dilakukan lintas departemen,” ungkap juru bicara Kejagung Noor Rochmad, di Jakarta, Sabtu 20 Agustus 2011. dalam Kasus PT Merpati Nusantara
Sugiharto yang menjabat Menteri BUMN pada saat proses sewa-menyewadalam Kasus PT Merpati Nusantara itu berlangsung, sejauh ini belum berhasil didapatkan konfirmasi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Merpati, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Merpati, Hotasi Nababan, dan mantan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea.PT merpati Nusantara
Keduanya diduga bertanggungjawab atas kerugian negara yang mencapai USD 1 juta atau setara dengan Rp 9 miliar. Namun, penetapan ini sempat diprotes kuasa hukum kedua tersangka, Lawrens TP Siburian, yang menganggap bahwa kasus korupsi ini bukanlan pelanggaran pidana korupsi, melainkan hanyalah kasus perdata.
“Silakan saja kuasa hukumnya berkoar-koar seperti itu, penetapan kedua tersangka sudah sesuai mekanisme. Bagi penyidik apa yang diungkapkan para tersangka dan kuasa hukumnya sama sekali tidak ada artinya. Jangan mimpi ada SP3 untuk kasus ini,” tegas Noor.
Kasus ini bermula dari perjanjian sewa antara PT Merpati Nusantara dengan Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. Perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat itu berjanji menyiapkan dua pesawat untuk Merpati berjenis Boeing 737 seri 400 dan 500. dalam Kasus.PT merpati Nusantara
Merpati mengirimkan US$ 1 juta atau setara dengan Rp 9 miliar ke TALG sebagai jaminan atau security deposit penyewaan. Tetapi, hingga tenggat waktu yang disepakati, yakni Januari 2007, pesawat tak kunjung datang. Begitu pula dengan duit jaminan penyewaan US$ 1 juta tak bisa ditarik kembali.
Dari beberapa bukti malah menunjukkan adanya keterlibatan pejabat Kementerian BUMN atas proses sewa- menyewa ini, dimana ada surat dari Kementerian BUMN yang ditujukan pada Direksi maupun Komisaris PT Merpati pada 14 November 2006.
Surat itu diteken Menteri BUMN saat itu, Sugiharto, dimana dalam poin-poin surat itu antara lain menyetujui penyertaan modal Rp 450 miliar ke Merpati untuk penyewaan 10 unit pesawat. PT Merpati Nusantara Kemudian Kementerian akan melakukan monitoring terhadap penerapan anggaran.
Ada pun rencana penggunaan dana, seperti tertera dalam dokumen itu, terlebih dulu dikonsultasikan dan disetujui Kementerian BUMN. Apabila pengadaan armada sebanyak 10 unit mengalami kendala, harus segera dilaporkan kepada kementerian.
“Pokoknya kami tetap akan berusaha dengan mencari bukti-bukti kelayakan bahwa kasus ini masuknya ke ranah perdata,” ungkap kuasa hukum Hotasi dan Guntur, Lawrens TP Siburian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar