Hakim Tuntut Hak Sesuai Undang-Undang
Para hakim daerah nampaknya mulai
menggeliat. Sekitar 28 perwakilan hakim seluruh Indonesia mendatangi
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) dan pimpinan Mahkamah
Agung (MA) di Gedung MA, Senin (9/4). Mereka “curhat” atas kondisi
minimnya kesejahteraan hakim yang mereka peroleh dalam beberapa tahun
terakhir.
Misalnya, gaji pokok hakim selama empat tahun tidak pernah naik dan tunjangan (remunerasi) hakim tidak pernah naik selama 11 tahun. Mereka menuntut agar hak-hak hakim sebagai pejabat negara sesuai undang-undang dipenuhi dan meminta pimpinan IKAHI dan MA responsif dan menyikapi persoalan ini.Mahkamah Agung mengambil sikap di tengah perdebatan apakah putusan praperadilan bisa dimohonkan peninjauan kembali atau tidak. Dalam putusan atas perkara praperadilan atas SKPP Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, majelis hakim agung yang langsung dipimpin Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon tidak dapat diterima.dan tidak boleh ajukan PK,,
Misalnya, gaji pokok hakim selama empat tahun tidak pernah naik dan tunjangan (remunerasi) hakim tidak pernah naik selama 11 tahun. Mereka menuntut agar hak-hak hakim sebagai pejabat negara sesuai undang-undang dipenuhi dan meminta pimpinan IKAHI dan MA responsif dan menyikapi persoalan ini.Mahkamah Agung mengambil sikap di tengah perdebatan apakah putusan praperadilan bisa dimohonkan peninjauan kembali atau tidak. Dalam putusan atas perkara praperadilan atas SKPP Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, majelis hakim agung yang langsung dipimpin Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon tidak dapat diterima.dan tidak boleh ajukan PK,,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar